Taufik Mengaku Serahkan Rp200 Juta kepada Orang Azis Syamsuddin

Taufik Mengaku Serahkan Rp200 Juta kepada Orang Azis Syamsuddin
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bersaksi pada sidang kasus dugaan suap. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah (Lamteng) Ahmad Taufik mengaku menyerahkan Rp200 juta kepada Edi Sujarwo, yang dikenal sebagai orang dekat mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Taufik mengatakan uang itu sebagai penulis untuk membantu mengurus pengajuan proposal Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBD Perubahan Lampung Tengah 2017.

"Kami disuruh menyiapkan uang proposal besarannya Rp200 juta. Saya minta teman ikut untuk bawa uang itu dan menyerahkannya ke Pak Jarwo," kata Taufik saat bersaksi dalam sidang perkara suap yang menjerat eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Patujju di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/11).

Taufik menceritakan awalnya mengontak politikus Golkar Aliza Gunado mengenai pengajuan proposal DAK Lampung Tengah.

Namun, DAK yang diajukan Taufik senilai Rp300 miliar dinilai terlalu besar. Aliza pun meminta Taufik untuk mengubah besarannya menjadi Rp130 miliar.

Setelah diminta oleh Aliza mengubah besaran DAK, Taufik melapor pada Bupati Lampung Tengah saat itu, Mustafa. Kepada Taufik, Mustafa mengaku tidak mengenal Aliza.

"Pak Bupati waktu itu bilang dia gak kenal Aliza. Pak Mustafa tahunya orang Pak Azis itu Edi Sujarwo," imbuhnya.

Taufik kemudian menghubungi dan bertemu Edi Sujarwo. Sepekan setelah pertemuan itu, Edi menyampaikan kepada Taufik bisa mempertemukannya dengan Azis Syamsuddin.

Ahmad Taufik mengaku menyerahkan Rp200 juta kepada orang dekat mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Uang itu diserahkan di sebuah kafe milik adik Azis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News