Tawarkan Solusi Bendera Aceh
Jumat, 05 April 2013 – 06:19 WIB
JAKARTA - Perda alias qanun Aceh yang menetapkan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai bendera resmi Provinsi Aceh masih menjadi polemik.
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di MPR M. Lukman Edy mengajak semua pihak menyikapinya dengan jernih dan kepala dingin.
Baca Juga:
Menurut dia, semua pihak perlu menahan diri dan tidak emosional dalam menyikapi persoalan yang ada agar tidak semakin keruh. Sebab, dia mengingatkan, ada potensi mengorek luka lama yang kini sudah mulai pulih jika gegabah dalam mengambil keputusan.
"Jangan emosional, ini persoalan sensitif, jangan ada yang merasa paling nasionalis dibanding kelompok lainnya. Mari kita cari solusi damai, bukan dengan egoisme masing-masing," ujar Lukman kemarin (4/4).
JAKARTA - Perda alias qanun Aceh yang menetapkan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai bendera resmi Provinsi Aceh masih menjadi polemik. Ketua
BERITA TERKAIT
- Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK dari Menteri Anas, Penting!
- BKN Validasi Kebutuhan ASN, Seleksi CPNS & PPPK Sebentar Lagi, Lulusan SMA Siap-Siap
- Bea Cukai Jalankan Monitoring dan Evaluasi di Jawa Timur dan Bali
- Presiden Terpilih Ditetapkan, Masyarakat Diajak Makin Bahagia Gunakan Teknologi Digital
- BNPT Serahkan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan untuk 18 Pengelola Objek Vital
- Sumsel & BIG RI Teken MoU Pemanfaatan Data dan Informasi Geospasial