Tawarkan Solusi Bendera Aceh
Jumat, 05 April 2013 – 06:19 WIB
Namun, imbuh dia, segala sesuatunya juga tetap harus berpegang kepada UUD 1945 dan NKRI. Sebab, Lukman menegaskan, posisi perjanjian Helsinki tetap berada di bawah konstitusi UUD 1945. Karena itu, desain bendera yang dimiliki juga tetap harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007.
"Intinya, mari kita cari titik temu sesuai konstitusi UUD 1945 dan NKRI dalam masalah ini. Yang saya usulkan sedikit saja perubahan desain bendera Aceh dari yang ada sekarang," tandas politikus asal Riau itu. (dyn/c10/agm)
JAKARTA - Perda alias qanun Aceh yang menetapkan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai bendera resmi Provinsi Aceh masih menjadi polemik. Ketua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- HNW Apresiasi ICJ yang Perintahkan Agar Israel Hentikan Serangan di Rafah
- Tinjau 2 Lokasi Banjir di OKU, Agus Fatoni Beri Bantuan Kepada Warga Terdampak
- Buka Sriwijaya Expo 2024, Agus Fatoni Sebut Pameran Ini Mengumpulkan Benda Bersejarah
- WN India Beristri Wanita Asal Tasikmalaya Ini Dideportasi Imigrasi
- Brigjen Antoninho: Turis Mancanegara Saksikan Pengibaran Bendera Merah Putih di Bukit Paralayang Ruhatu
- Alvin Lim Sebut PT MPP Pemilik Sah Merek Polo Ralph Lauren