Tawarkan Solusi Bendera Aceh

Tawarkan Solusi Bendera Aceh
Tawarkan Solusi Bendera Aceh
Namun, imbuh dia, segala sesuatunya juga tetap harus berpegang kepada UUD 1945 dan NKRI. Sebab, Lukman menegaskan, posisi perjanjian Helsinki tetap berada di bawah konstitusi UUD 1945. Karena itu, desain bendera yang dimiliki juga tetap harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007.

"Intinya, mari kita cari titik temu sesuai konstitusi UUD 1945 dan NKRI dalam masalah ini. Yang saya usulkan sedikit saja perubahan desain bendera Aceh dari yang ada sekarang," tandas politikus asal Riau itu. (dyn/c10/agm)

JAKARTA - Perda alias qanun Aceh yang menetapkan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai bendera resmi Provinsi Aceh masih menjadi polemik. Ketua


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News