TDL Tak Boleh Naik Tanpa Persetujuan DPR
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi VI DPR Hafisz Tohir mengingatkan pemerintahan Presiden Joko Widodo agar jangan menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) tanpa persetujuan DPR. Ini menyikapi rencana pemerintah menaikkan TDL awal 2015.
"Tidak boleh listrik naik tanpa persetujuan DPR. Itu melanggar UU No 30 Pasal 11 ayat 1 dan 3. Rakyat sudah capek dengan naiknya harga BBM," kata Hafisz Tohir saat dihubungi, Sabtu (13/12).
Belum lagi kenaikan harga BBM berimbas terhadap kenaikan sejumlah kebutuhan pokok baik sandang maupun pangan. "Terus gas rakyat yang 3 kilogram pun sudah dinaikkan. Kejam sekali pemerintah mencabut sedikit kemewahan satu satunya yang dimiliki rakyat miskin," tukas politikus PAN itu.
Hafisz meragukan fungsi sosial dan tanggungjawab pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla jika nantinya tetap menaikkan harga TDL. Padahal saat ini rakyat tengah membutuhkan perlindungan dari pemerintah.
"Masak sekarang mau dihajar lagi si miskin dengan menaikkan tarif listrik rakyat. Di mana fungsi sosial pemerintah. Ketika rakyat butuh perlindungan masak pemerintah tidak ada? Nauzubillahiminzalikh," tandasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi VI DPR Hafisz Tohir mengingatkan pemerintahan Presiden Joko Widodo agar jangan menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) tanpa persetujuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Birkenstock Meluncurkan Sandal Terbaru, Desainnya Masa Kini, Cek Harganya
- Pertamina Berikan Kado untuk Kebangkitan UMKM di Indonesia
- Berkat 'Kak Wulan' Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru
- Kementan Tambah Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk NTB, Petani Kini Bisa Tebus Pakai KTP
- AirAsia Tawarkan Tiket Murah Jakarta-Perth Hanya Rp 1 Jutaan
- Dukung Pembangunan Berkelanjutan Pendidikan Berkualitas, BCA Berbagi Ilmu di Unsri