Tegakan Hukum, Selamatkan SDA  

Tegakan Hukum, Selamatkan SDA  
Acara NGOPI (Ngobrol Pintar) PWI Riau di Pekanbaru. Foto : Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Negara Indonesia memiliki komitmen tinggi dalam pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam (SDA) yang begitu kaya.

Upaya penegakan hukum lingkungan dan kehutanan untuk penyelamatan SDA dan membangun budaya kepatuhan dirasakan telah membuahkan hasil.

Penegakan hukum terbukti efektif untuk shock therapy dan penguatan efek jera, melalui langkah-langkah operasi pencegahan, pengawasan dan penyelesaian sengketa.

Untuk penyelamatan SDA, dari tahun 2015 – 2019, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK  telah menangani 21 gugatan perdata, dan 10 putusan sudah Inkracht dengan nilai Rp. 19,4 T.

Tercatat telah dilakukan operasi pencegahan kejahatan dan pengamanan hutan dari perambahan sebanyak 400 kali, operasi pengamanan tumbuhan dan satwa liar 248 kali serta operasi pencegahan dan pengamanan hutan dan hasil hutan sebanyak 978 kali.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan termasuk kejahatan serius dan luar biasa.

Kelestarian SDA akan berdampak pada ekologi, sosial dan ekonomi. “Bayangkan kalau sumber daya alam ini rusak, apakah memajukan kesejahteraan umum dapat tercapai? Apakah mungkin bisa mencerdaskan kehidupan bangsa kalau lingkungan tercemar logam berat?”, kata Roy, sapaan akrab Dirjen Gakkum pada acara NGOPI (Ngobrol Pintar) PWI Riau di Pekanbaru, Senin (22/04) yang bertepatan dengan Hari Bumi.

Jenis kejahatan lain meliputi kerusakan lingkungan, limbah dan pencemaran industri.

Kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan termasuk kejahatan serius dan luar biasa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News