Tegang, Pembahasan RUUK DIY

DPD Tuding DPR Ingin Monopoli Legislasi

Tegang, Pembahasan RUUK DIY
Tegang, Pembahasan RUUK DIY
JAKARTA  -  Seperti sudah diduga sebelumnya, pembahasan RUUK DI Jogjakarta di Komisi II DPR berlangsung panas. Kali ini ketegangan bukan antara pendukung dan penentang penetapan Sultan HB X sebagai Gubernur Jogjakarta, melainkan antara DPR dan DPD.

Perdebatan sengit mulai terjadi antara Ketua Komisi II Chairuman Harahap dengan beberapa tamunya dari Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Rapat perdana pembahasan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) Daerah Istimewa Jogjakarta ini dihadiri pula oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sebagai wakil dari pemerintah.

Perdebatan yang berujung panas itu berawal dari keinginan DPD untuk dilibatkan secara penuh dalam seluruh proses pembahasan RUU Jogjakarta. Keinginan itu disampaikan melalui Ketua Komite I DPD, Dani Anwar dalam rapat bersama Komisi II DPR. Alasan  yang diajukan DPD, agar aspirasi seluruh daerah, khususnya Jogjakarta terkait pembahasan RUU tersebut dapat tersalurkan.

DPD akan mengalami kesulitan dalam menyampaikan aspirasi jika tidak dilibatkan dalam seluruh pembahasan. Padahal para senator telah menjaring aspirasi warga Jogjakarta, termasuk membuat draft  RUU versi sendiri yang telah disampaikan ke DPD. Dani merujuk Pasal 22 D Amandemen UUD 1945 tentang DPD sebagai dasar hukum harus dilibatkannya DPD dalam pembahasan.

JAKARTA  -  Seperti sudah diduga sebelumnya, pembahasan RUUK DI Jogjakarta di Komisi II DPR berlangsung panas. Kali ini ketegangan bukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News