Tegang, Pembahasan RUUK DIY

DPD Tuding DPR Ingin Monopoli Legislasi

Tegang, Pembahasan RUUK DIY
Tegang, Pembahasan RUUK DIY
Usulan I Wayan agar sidang tersebut diskors sementara untuk menyamakan presepsi tidak digubris Chairuman. ”Kalau DPD ingin menyampaikan aspirasi, nanti saja diskusi menjelang penyusunan DIM,” tukas Chairuman seraya mengetukan palu tanda perdebatan harus dihentikan agar sidang bisa dilanjutkan.

   

Mendapat perlakuan semacam itu, para senator meradang. Usai mengikuti rapat di Komisi II, mereka menggelar konferensi pers di gedung DPD. Dengan tekad bulat, DPD bakal mengajukan judicial review pasal 149 dan 150 UU No 27/2009 tentang MPR, DPD, DPRD dan DPD ke Mahkamah Konstitusi. ”UU itu jelas bertentangan dengan Pasal 22 D Amandemen UUD 1945 tentang DPD,” kata Dani Anwar.

Wayan menambahkan, selama ini para senator masih menghargai DPR yang meminta DPD tidak mengajukan judicial review UU MD3 ke MK. Agar publik tidak mengesankan DPR dan DPD berhadap-hadapan. Untuk mengakomodir ketidaksetujuan DPD pada pasal 149 dan 150 UU MD3, maka DPR segera melakukan revisi. ”Tapi dengan kejadian ini, tekad kami sudah bulat untuk mengajukan judicial review ke MK,” kata Wayan.

Prof John Pieris, anggota DPD lainnya, menuding DPR ingin memonopoli kekuasaan legislatif dengan menghalangi keterlibatan DPD. ”Pembahasan RUU yang mereka lakukan itu bersifat transaksional, berujung pada kepentingan uang dan kekuasaan semata,” kata John dengan nada jengkel. (dri)

JAKARTA  -  Seperti sudah diduga sebelumnya, pembahasan RUUK DI Jogjakarta di Komisi II DPR berlangsung panas. Kali ini ketegangan bukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News