Tegang, Pembahasan RUUK DIY

DPD Tuding DPR Ingin Monopoli Legislasi

Tegang, Pembahasan RUUK DIY
Tegang, Pembahasan RUUK DIY
”Keputusan akhir pengesahan RUU memang ada di tangan DPR, tetapi pembahasan harus melibatkan DPD. Apalagi RUU ini terkait otonomi daerah,” kata Dani Anwar.

Namun keinginan DPD ini bertepuk sebelah tangan. Para politisi di Komisi II tetap tidak mau melibatkan DPD dalam pembahasan RUUK DI Jogjakarta. Sikap itu ditegaskan oleh Chairuman Harahap yang bertindak sebagai pemimpin sidang. Politisi Partai Golkar ini menyatakan tidak ada aturan yang mengatur DPD ikut pembahasan RUU, seperti ikut kunjungan ke daerah dan menyusun daftar inventaris masalah (DIM).

Karenanya DIM itu akan disusun sesuai masukan tiap fraksi di DPR. Sementara DPD hanya diperbolehkan menyampaikan pendapat mini. Chairuman mendasarkan pendapatnya pada Pasal 150 ayat 1 UU No 27/2009 tentang MPR, DPD, DPRD dan DPD.

”Ini ada persepsi yang berbeda mengenai makna pembahasan oleh DPD,” cetus Dani Anwar. ”Kalau memang tidak ada aturan yang mengatur, mari akita buat aturannya. Artinya, DPD ikut menyusun DIM kan tidak dilarang,” anggota DPD asal Bali, I Wayan Sudirta menimpali.

JAKARTA  -  Seperti sudah diduga sebelumnya, pembahasan RUUK DI Jogjakarta di Komisi II DPR berlangsung panas. Kali ini ketegangan bukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News