Tegang, Penangkapan Kurir 28,3 Kg Sabu-Sabu & 10 Ribu Butir Ekstasi

Tegang, Penangkapan Kurir 28,3 Kg Sabu-Sabu & 10 Ribu Butir Ekstasi
Polisi merilis tersangka pengedar narkotika Pendik Irawan beserta barang buktinya berupa sabu-sabu seberat 28,3 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 10 ribu butir di halaman Markas Polrestabes Surabaya, Selasa (20/6/2023). (ANTARA/Didik Suhartono)

jpnn.com, SURABAYA - Polrestabes Surabaya menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Dari tangan tersangka bernama Pendik Irawan atau berinisial PN, polisi mengamankan 28,3 kilogram sabu-sabu.

Pendik Irawan diringkus aparat yang telah mengintai pergerakannya saat turun dari kereta api di Stasiun Kota Lama Malang, Jawa Timur.

"Ada yang memerintahkan agar yang bersangkutan membawa narkotika ini ke Kota Surabaya. Sudah kami tunggu di Surabaya. Tetapi, yang bersangkutan tidak turun di Stasiun Gubeng Surabaya melainkan lanjut ke Kota Malang. Kami ikuti terus sampai akhirnya kami tangkap di Stasiun Kota Lama Malang," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Pasma Royce, Selasa.

Kapolrestabes menjelaskan lelaki asal Kota Batu berusia 40 tahun itu menggunakan kereta api setelah mengambil sabu-sabu dari komplotan pengedar lainnya di sebuah hotel kawasan Karawang, Jawa Barat.

Dari tas koper yang dibawa PN saat turun dari kereta api di Stasiun Kota Lama Malang, selain mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 28,3 kilogram yang dikemas dalam sebanyak 27 bungkus teh dengan label bertuliskan huruf China, polisi juga menyita pil ekstasi dalam dua bungkus plastik sebanyak 10 ribu butir, yang rencananya diedarkan di wilayah Jawa Timur.

"Seseorang yang memerintahkannya untuk mengedarkan narkotika ini di wilayah Jawa Timur masih kami kejar," ujar Kombes Pol Pasma.

Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap sindikat pelaku lainnya yang diduga berasal dari jaringan pengedar narkotika di wilayah Sumatra.

Pendik Irawan menggunakan kereta api setelah mengambil sabu-sabu dan ekstasi dari komplotan pengedar lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News