Tegang, Penangkapan Kurir 28,3 Kg Sabu-Sabu & 10 Ribu Butir Ekstasi
Selasa, 20 Juni 2023 – 22:58 WIB

Polisi merilis tersangka pengedar narkotika Pendik Irawan beserta barang buktinya berupa sabu-sabu seberat 28,3 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 10 ribu butir di halaman Markas Polrestabes Surabaya, Selasa (20/6/2023). (ANTARA/Didik Suhartono)
Kepada penyidik polisi, PN mengaku baru dua kali terlibat dalam peredaran narkotika dari jaringan tersebut.
"Masing-masing dari setiap peredarannya dijanjikan mendapat komisi Rp 100 juta," ucap Kombes Pol Pasma Royce. (antara/jpnn)
Pendik Irawan menggunakan kereta api setelah mengambil sabu-sabu dan ekstasi dari komplotan pengedar lainnya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba