Tegas, Brigjen Djoko Sebut Andre & Nurohman Terancam Hukuman Mati
Rabu, 23 Februari 2022 – 17:56 WIB

Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan (BNNP Sumsel) menggagalkan pengedaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,5 kilogram dari Pekanbaru, Riau, Rabu (23/2/2022). (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)
Akibat perbuatannya kedua tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (antara/jpnn)
Andre dan Nurohman mengaku diupah Rp 10 juta dari seseorang yang masih buruan polisi. Keduanya pun terancam hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN