Tegas, Kombes Prianto: Tidak Ada Ampun untuk Aipda AS!

jpnn.com, KENDARI - Oknum polisi Aipda AS (36) yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu bakal dikenakan sanksi berat oleh Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sanksi itu bahkan sampai ke pemecatan Aipda AS dari instansi Polri.
Penegasan itu disampaikan langsung Kabid Propam Polda Sultra Kombes Prianto Teguh Nugroho kepada JPNN.com.
Kombes Prianto mengatakan akan menindak tegas personelnya yang terlibat dengan peredaran narkotika sesuai dengan perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Propam Polri.
"Tidak ada ampun, kami akan beri sanksi tegas," ucap Kombes Prianto melalui jaringan telepon, Sabtu (5/2).
Pihak Polda Sultra juga telah melakukan tes urine terhadap Aipda AS dan hasilnya menunjukk yang bersangkutan mengonsumsi barang haram itu.
"Pidananya sudah jelas terkait narkotika, kalau sanksi kode etik profesi Polri tinggal menunggu saja," katanya.
Sebelumnya diberitakan, jajaran subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara menangkap oknum polisi Aipda AS (36) pada Rabu (2/2).
Kombes Prianto menegaskan tidak ada ampun untuk Aipda AS, oknum polisi yang terlibat kasus peredaran narkotika di Sultra
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Nekat Menanam Ganja, Pria di Kampar Ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu