Tegas, Kombes Prianto: Tidak Ada Ampun untuk Aipda AS!
jpnn.com, KENDARI - Oknum polisi Aipda AS (36) yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu bakal dikenakan sanksi berat oleh Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sanksi itu bahkan sampai ke pemecatan Aipda AS dari instansi Polri.
Penegasan itu disampaikan langsung Kabid Propam Polda Sultra Kombes Prianto Teguh Nugroho kepada JPNN.com.
Kombes Prianto mengatakan akan menindak tegas personelnya yang terlibat dengan peredaran narkotika sesuai dengan perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Propam Polri.
"Tidak ada ampun, kami akan beri sanksi tegas," ucap Kombes Prianto melalui jaringan telepon, Sabtu (5/2).
Pihak Polda Sultra juga telah melakukan tes urine terhadap Aipda AS dan hasilnya menunjukk yang bersangkutan mengonsumsi barang haram itu.
"Pidananya sudah jelas terkait narkotika, kalau sanksi kode etik profesi Polri tinggal menunggu saja," katanya.
Sebelumnya diberitakan, jajaran subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara menangkap oknum polisi Aipda AS (36) pada Rabu (2/2).
Kombes Prianto menegaskan tidak ada ampun untuk Aipda AS, oknum polisi yang terlibat kasus peredaran narkotika di Sultra
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- Mbak SI Simpan Sabu-Sabu di Pakaian Dalam, Lihat Tuh
- 10 Orang Jaringan Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai