Tekan Biaya SPP, PNBP Dikti Diturunkan 20 Persen

Tekan Biaya SPP, PNBP Dikti Diturunkan 20 Persen
Tekan Biaya SPP, PNBP Dikti Diturunkan 20 Persen
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas)  mengusulkan komposisi anggaran pendidikan tinggi (Dikti) yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diturunkan menjadi 20 persen. Cara ini ditempuh untuk menurunkan pendanaan yang berasal dari orang tua mahasiswa. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Djoko Santoso saat memberikan keterangan pers di Kemdiknas, Jakarta, Selasa (12/7).

Djoko menyampaikan, komposisi pembiayaan meliputi pembiayaan yang bersifat mengikat, tidak mengikat, dan PNBP. Dia menyebutkan, saat ini komposisi anggaran bersumber dari PNBP sebanyak 37,20 persen. "Kita usulkan PNBP 20 persen, sehingga jumlah SPP (sumbangan penyelenggaraan pendidikan) yang ditarik dari mahasiswa otomatis turun," terangnya di Gedung Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) , Kemdiknas.

Sementara, lanjut Djoko, pembiayaan yang bersifat mengikat diusulkan naik dari 25,62 persen menjadi 48 persen dan tidak mengikat dari 37,18 persen menjadi 32 persen. "Kita sudah ketahui cara menghitungnya, sehingga bisa dilakukan berbagai perubahan jika diperlukan," katanya .

Djoko menyebutkan, isu pembiayaan pendidikan meliputi sistem pembiayaan berkeadilan, ketergantungan pada kontribusi orang tua/mahasiswa yang tinggi, pembedaan menurut kelompok bidang ilmu, upah minimum regional, standar pelayanan minimum, rumusan satuan biaya (unit cost), dan bantuan biaya pendidikan.

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas)  mengusulkan komposisi anggaran pendidikan tinggi (Dikti) yang bersumber dari Penerimaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News