Tekan Kecelakaan, Kemenhub Terbitkan Regulasi Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor

Tekan Kecelakaan, Kemenhub Terbitkan Regulasi Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor
Kemenhub menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang perhubungan darat di Swiss Belhotel, Solo, Selasa (16/11). Foto: Kemenhub

Peraturan baru ini membuka peluang kerja sama dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa dan swasta dalam pelaksanaan pengujian tipe kendaraan bermotor.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 terdapat 16 amanat yang diatur lebih lanjut melalui Permenhub, yaitu terkait dengan analisis dampak lalu lintas, pengujian berkala kendaraan bermotor, pengujian tipe kendaraan bermotor, terminal penumpang, angkutan jalan, dan penimbangan kendaraan bermotor.

Endy menyampaikan, peraturan pemerintah dan Permenhub ini melibatkan banyak pemangku kepentingan dan kewenangan, baik instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, operator, dan stakeholders.

Oleh karena itu, pihaknya menyambut baik diselenggarakannya sosialisasi semacam ini dan mengharapkan agar dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.

Endy juga berharap dengan telah ditetapkannya peraturan pemerintah dan Permenhub tersebut diharapkan dapat segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan secara optimal oleh regulator, operator, dan seluruh stakeholders terkait.

Sejumlah narasumber hadir dalam sosialisasi ini, yaitu Kasubdit Manajemen Keselamatan Heri Prabowo, dan Kasie Sertifikasi Kendaraan Bermotor Jabonor.

Sedangkan Kasubag Peraturan Perundang-undangan Ditjen Perhubungan Darat Aznal bertindak sebagai moderator.

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini dihadiri secara fisik 68 peserta dengan menerapkan protokol kesehatan, dan 62 peserta yang menghadiri kegiatan tersebut secara virtual.

Kemenhub menerbitkan Permenhub Nomor PM 74 tahun 2021 yang mengatur tentang perlengkapan keselamatan kendaraan bermotor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News