Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar
Bea Cukai terus menggencarkan Operasi Gempur Rokok Ilegal. Foto: Bea Cukai.

Bea Cukai Denpasar juga menggelar operasi pasar di di sejumlah wilayah di Kabupaten Jembrana, antara lain Kecamatan Melaya, Pasar Pekutatan, Desa Banyubiru, TegalBedeng, Jalan Danau Kalimutu, Kecamatan Mendoyo, dan Kecamatan Medewi, pada 16 Februari 2021.

Pemeriksaan dilakukan dengan cara memastikan bahwa rokok yang dijual pada toko-toko dan grosir adalah yang dilekati pita cukai sesuai dengan ketentuan.

Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar Kusuma Santi Wahyuningsih mengatakan sosialisasi juga diberikan kepada pemilik toko dan grosir agar selalu menjual rokok yang dilekati pita cukai.

“Kami terus menggalakkan kegiatan sosialisasi dalam rangka mengedukasi para pelaku usaha untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal,” kata dia.

Ia menambahkan pelaksanaan operasi pasar secara berkelanjutan diharapkan akan meningkatkan kepatuhan, kesadaran, serta edukasi bagi para penjual dan juga khususnya masyarakat Bali tentang produk yang dilekati pita cukai.

“Diharapkan juga agar penerimaan negara menjadi lebih optimal,” tegasnya.

Tak hanya di Makassar dan Denpasar, di Sabang Bea Cukai juga berkolaborasi dengan Satpol PP menggelar operasi pasar di Kecamatan Sukakarya dan Sukajaya, pada tanggal 17-19 Februari 2021.

Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, petugas menelurusi kios-kios para penjual eceran dan memberikan sosialisasi tentang bahaya pengedaran rokok ilegal di tengah masyarakat. (*/jpnn)

Selain melakukan penegahan, Bea Cukai juga memberi edukasi kepada pemilik toko terkait cara membedakan rokok legal dan ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News