Tempel Label Halal Sembarangan Bisa Dipenjara
Sabtu, 08 Desember 2012 – 12:32 WIB

Tempel Label Halal Sembarangan Bisa Dipenjara
PERUSAHAAN atau para pedagang tidak boleh sembarangan menuliskan label halal pada produk makanan atau minuman. Terlebih jika produk tersebut sebenarnya haram tetapi diberi lebel halal. Pelebelan halal tersebut memang berpengaruh terhadap nilai jual suatu produk pangan. Ironisnya, justru produk dari negara sendiri saat ini masih banyak yang belum memiliki label halal pada produk makanannya. ”Untuk itu pentingnya nama produk makanan dan berlabelkan halal sehingga masyarakat akan terus ingat bahwa produk makanan yang dibelinya halal dan pastinya akan kembali membeli lagi karena sudah adanya kepercayaan terhadap produk makanan yang dijual oleh para pedagang makanan,” urainya.
”Jika tertangkap ada yang membuat label halal pada makanan atau minuman yang haram dapat dituntut hukuman penjara. Sebagaimana tercantum dalam UU Pangan,” kata Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta, Joko Kundaryo kemarin (7/12).
Baca Juga:
Joko menegaskan, suatu produk makanan dan minuman itu penting sekali ada nama produk dan label halalnya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurutnya, dari situ masyarakat mengetahui benar apakah suatu produk makanan yang akan dibelinya halal atau tidak.
Baca Juga:
PERUSAHAAN atau para pedagang tidak boleh sembarangan menuliskan label halal pada produk makanan atau minuman. Terlebih jika produk tersebut sebenarnya
BERITA TERKAIT
- Belum 100 Hari Dilantik, Pramono Rombak 59 Pejabat Eselon Termasuk Wali Kota
- Menteri Rini Mengenang Masa Kuliah, jadi CPNS 1990, Kisah Hidup Tidak Selalu Mulus
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum
- Bhikkhu Thudong Singgah di Kantor Gubernur Jateng, Luthfi Dukung Penuh