Temuan BPK LKPD Jeneponto, Ada Dana Rp 4,5 Miliar Meragukan
Sabtu, 09 Juni 2012 – 03:09 WIB
"Temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan itulah yang BPK rekomendasikan agar kerugian negara dikembalikan ke kas daerah," ujar Hal Syamsi.
Sebagai tindak lanjut temuan BPK tersebut, katanya, pada Selasa 12 Juni, Tim Tindak Lanjut akan mengumpulkan seluruh pimpinan SKPD untuk membahas rekomendasi BPK.
Dia mengatakan, hasil temuan BPK tersebut belum bisa dibawa ke ranah hukum. BPK memberi waktu selama 60 hari untuk menyelesaikan semua kasus yang ditemukan BPK. Jika dalam 60 hari belum selesai, maka masalah ini akan diserahkan ke penegak hukum.
"Jadi bukan kami saja yang bisa melaporkan kasus ini ke penegak hukum. Kalangan LSM boleh melaporkan kasus ini. Tetapi menunggu 60 hari dulu," kata Hal Syamsi yang juga sekretaris Tim Tindak Lanjut Pemkab Jeneponto.
BONTOSUNGGU - Mengapa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Jeneponto 2011 disclaimer atau ditolak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)" Salah
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Rumah di Bawah Flyover Manahan Solo, 25 Warga Dievakuasi
- Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka
- Edistasius Endi: PPPK Harus Menjalankan Fungsi sebagai Perekat Bangsa
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau
- Curah Hujan Tinggi, Warga OKU Sumsel Diminta Waspada Bencana Longsor