Temuan BPK LKPD Jeneponto, Ada Dana Rp 4,5 Miliar Meragukan
Sabtu, 09 Juni 2012 – 03:09 WIB

Temuan BPK LKPD Jeneponto, Ada Dana Rp 4,5 Miliar Meragukan
"Temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan itulah yang BPK rekomendasikan agar kerugian negara dikembalikan ke kas daerah," ujar Hal Syamsi.
Sebagai tindak lanjut temuan BPK tersebut, katanya, pada Selasa 12 Juni, Tim Tindak Lanjut akan mengumpulkan seluruh pimpinan SKPD untuk membahas rekomendasi BPK.
Dia mengatakan, hasil temuan BPK tersebut belum bisa dibawa ke ranah hukum. BPK memberi waktu selama 60 hari untuk menyelesaikan semua kasus yang ditemukan BPK. Jika dalam 60 hari belum selesai, maka masalah ini akan diserahkan ke penegak hukum.
"Jadi bukan kami saja yang bisa melaporkan kasus ini ke penegak hukum. Kalangan LSM boleh melaporkan kasus ini. Tetapi menunggu 60 hari dulu," kata Hal Syamsi yang juga sekretaris Tim Tindak Lanjut Pemkab Jeneponto.
BONTOSUNGGU - Mengapa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Jeneponto 2011 disclaimer atau ditolak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)" Salah
BERITA TERKAIT
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota