Temuan BPK LKPD Jeneponto, Ada Dana Rp 4,5 Miliar Meragukan
Sabtu, 09 Juni 2012 – 03:09 WIB
Pembelian mobil dinas pimpinan DPRD tersebut dinilai melanggar Permendagri Nomor 11 Tahun 2007. Pembelian mobil dengan anggaran Rp1,7 miliar tersebut juga tidak melalui proses tender.
BPK juga menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dalam penyusunan laporan keuangan daerah di Pemkab Jeneponto. Terdapat 12 kasus yang potensi kerugian negaranya mencapai Rp1 triliun. Dari SPI itu yang paling banyak adalah soal aset daerah yang tidak jelas.
Ketua Lembaga Kajian Strategis Sosial (Kassa) Turatea, Syafiuddin Tinggi, Jumat 8 Juni, mengaku akan melaporkan berbagai temuan BPK tersebut ke kejaksaan. Menurutnya, berbagai dugaan penyelewengan anggaran tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Kabag Hukum dan Perundang-undangan Pemkab Jeneponto, Hal Syamsi membenarkan adanya temuan Rp4,5 miliar tersebut. Dia juga mengakui adaya temuan yang terkait SPI hingga Rp1 triliun. Tetapi, dia menyebut hal itu hanya kesalahan administrasi.
BONTOSUNGGU - Mengapa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Jeneponto 2011 disclaimer atau ditolak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)" Salah
BERITA TERKAIT
- PMKRI Toraja Desak Penjabat Gubernur Sulsel Prioritaskan Membenahi Infrastruktur Jalan
- Kebakaran Rumah di Bawah Flyover Manahan Solo, 25 Warga Dievakuasi
- Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka
- Edistasius Endi: PPPK Harus Menjalankan Fungsi sebagai Perekat Bangsa
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau