Temukan Kejanggalan OTT KPK, Tim Hukum PDIP Lapor kepada Bu Albertina Ho
"Apa itu upaya paksa, menyita, menggeledah. Kalau dia kibas-kibas bawa surat penggeledahan pasti patut dipertanyakan, benar surat penggeledahan atau tidak?” ujarnya.
Selain itu Sudirta juga mempersoalkan penjelasan juru bicara KPK bahwa tidak penyidik di komisi pimpinan Firli Bahuri itu tak bermaksud menggeledah kantor DPP PDIP. Menurutnya, keterangan itu justru menunjukkan ada oknum di KPK yang mau melakukan tindakan penggeledahan tanpa dokumen resmi.
"Bayangkan, bagaimana bisa seorang petugas bisa menyelonong ke sana kemudian mengaku membawa surat penggeledahan lalu tiba-tiba humas mengatakan itu bukan surat penggeledahan," pangkas Wayan.
Pada kesempatan sama Koordinator Tim Pengacara PDIP Teguh Samudera menyebut perbuatan oknum KPK itu sebagai tindakan melawan hukum. “Kami menjadi korban tentang perbuatan melawan hukum, perbuatan yang tidak etis sehingga sangat mengancam nama baik kredibilitas dan ada skenario untuk menghancurkan PDIP," tegas Teguh.(tan/jpnn)
Tim Hukum DPP PDIP menemui anggota Dewas KPK Albertina Ho untuk melaporkan kejanggalan dalam OTT terhadap anggota KPU Wahyu Setiawan yang diikuti rencana penggeledahan di kantor DPP PDIP.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Endus Petugas Keuangan yang Punya Aset Kripto Miliaran Rupiah
- Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
- KPK Cecar Dirut EKI Satrio Wibowo soal Pengadaan APD Covid-19
- KPK Setor Rp2,1 Miliar Uang Pengganti dari eks Petinggi Amarta Karya ke Negara
- Butuh 6.048 PPS dan 780 PPK Untuk Pelaksanaan Pilkada di Daerah ini
- Soal Dugaan Pelecehan Seksual Ketua KPU, Komnas Serahkan ke DKPP