Temukan Warnet Penyedia Bokep
Senin, 14 Juni 2010 – 14:52 WIB
Jika dalam pemeriksaan terbukti ada unsur kesengajaan, pemilik warnet asal Gubeng Kertajaya, Kelurahan Kertajaya, Kecamatan Gubeng, Surabaya tersebut dijerat UU Antipornografi. Ancaman hukumannya minimal kurungan enam bulan dan maksimal enam tahun penjara.
Baca Juga:
Adapun sejumlah film porno yang diamankan dari warnet tersebut hampir semua berupa adegan intim. Pemerannya, semua orang Indonesia, tapi tidak terdapat tayangan adegan porno yang dilakukan artis mirip Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari.
Sementara itu, pondok pesantren (ponpes) tak terlalu terpengaruh atas merebaknya video mesum yang pelakunya mirip artis papan atas tersebut. Sebab, sejak awal sejumlah ponpes di kawasan Kendal, Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander ini memang tidak memperbolehkan pelajar membawa ponsel saat belajar.
KH Alamul Huda, Pengasuh Ponpes dan Madrasah Aliyah (MA) Al-Rosyid mengaku tidak khawatir terhadap semua santrinya terkait merebaknya video mesum. Sebab, pelajar dan santri tidak diperbolehkan memiliki ponsel saat berada di kawasan ponpes. Larangan membawa ponsel itu bukan karena merebaknya video blue film dengan pelaku mirip artis. Tetapi, karena sejak awal santri dan siswa memang tidak dibolehkan membawa ponsel saat di ponpes.
LAMONGAN - Polres Lamongan merazia warung internet (warnet) menyusul maraknya peredaran film porno. Seluruh warnet di Kota Lamongan, Sabtu (12/6)
BERITA TERKAIT
- Bawa Senjata Tajam untuk Tawuran, 11 Remaja Ini Anak Siapa?
- Inilah Identitas Pelaku Penikaman Imam Musala Uswatun Hasanah di Kebon Jeruk
- 5 Fakta Penangkapan Pegi Terduga Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon
- Pelaku Pembunuhan Imam Musala Belum Tertangkap
- Dua Begal Calon Siswa Polri Merupakan Residivis
- Pengamen Penusuk Wisatawan di Puncak Bogor Ditangkap Polisi, Begini Kejadiannya