Tepergok Berbuat Terlarang di Kebun Sawit, Pemuda Ini Langsung Kabur Tinggalkan Sang Pacar

Tepergok Berbuat Terlarang di Kebun Sawit, Pemuda Ini Langsung Kabur Tinggalkan Sang Pacar
Pelaku pencabulan ABG diamankan di Mapolres Nagan Raya, Senin (29/6/2020). Foto: ANTARA/HO-Dok. Polres Nagan Raya Aceh

BACA JUGA: Kakak Beradik Tepergok Warga Melakukan Perbuatan Terlarang, Astagaaa

Ia juga terancam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, tuturnya.(antara/jpnn)

Seorang pemuda berinisial RS, 20, warga Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Aceh, ditangkap polisi karena diduga menyetubuhi gadis di bawah umur sebut saja namanya Melur, 14.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News