Tepergok Berbuat Terlarang di Rumah, Mbak YE Akui Perbuatannya Diketahui Sang Suami

Tepergok Berbuat Terlarang di Rumah, Mbak YE Akui Perbuatannya Diketahui Sang Suami
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan sedang melihatkan barang bukti di Aula Wibisono Polres Agam, Senin (20/7). Foto: ANTARA/Yusrizal

jpnn.com, LUBUKBASUNG - Seorang ibu rumah tangga berinisial YE, 47, di Banda Gadang, Nagari Tiku Selatan, Agam, Sumbar, tepergok berbuat terlarang, Minggu (19/7).

Polisi menangkap YE karena menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. Barang terlarang tersebut disembunyikan di celana dalam.

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan di Lubukbasung, Senin, mengatakan tersangka diamankan beserta sabu-sabu empat paket kecil, sabu-sabu satu paket sedang, dan sabu-sabu satu paket besar yang disimpan di dalam celana dalam.

Selain itu, polisi juga menyita telepon genggam dan uang tunai hasil penjualan senilai Rp2 juta.

"Saat ini tersangka beserta sabu-sabu seharga Rp16 juta dan barang bukti lainnya telah kami amankan untuk proses selanjutnya terkait dari mana diperoleh dan daerah pemasaran," katanya.

Penangkapan tersangka yang merupakan target operasi sejak Januari 2020 itu berawal dari laporan masyarakat terkait sering terjadi transaksi narkotika di rumahnya dan tersangka mengonsumsi sabu-sabu.

Atas laporan itu, Tim Opsnal Polres Agam turun ke lokasi menindaklanjuti laporan tersebut, namun tidak ditemukan barang haram tersebut.

Pada Minggu (19/7), Tim Opsnal Polres Agam mendapatkan informasi bahwa tersangka baru menerima sabu-sabu dan anggota langsung ke rumahnya untuk menangkap tersangka.

Seorang ibu rumah tangga berinisial YE, 47, di Banda Gadang, Nagari Tiku Selatan, Agam, Sumbar, tepergok berbuat terlarang, Minggu (19/7).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News