Tepergok Berbuat Terlarang di Rumah, Mbak YE Akui Perbuatannya Diketahui Sang Suami

Tepergok Berbuat Terlarang di Rumah, Mbak YE Akui Perbuatannya Diketahui Sang Suami
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan sedang melihatkan barang bukti di Aula Wibisono Polres Agam, Senin (20/7). Foto: ANTARA/Yusrizal

Saat dilakukan penggeledahan, tambahnya, anggota menemukan satu kotak hitam berisikan empat paket kecil sabu-sabu dan sabu-sabu satu paket sedang.

"Tersangka mengakui sabu-sabu itu miliknya dan YE langsung kami bawa ke Mapolres Agam," katanya.

Ia menambahkan, sesampai di Mapolres Agam anggota kembali melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket besar sabu-sabu yang disimpan di celana dalam atau di organ vitalnya.

Sabu-sabu seberat 3,33 gram itu dibungkus dengan plastik warna bening.

Tersangka juga merupakan target operasi dari Direktorat Narkoba Polda Sumbar dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar.

"Penangkapan tersangka itu bentuk keseriusan kami dalam mengungkap penyalahgunaan narkotika. Saya mengimbau orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan dan sikap anak mereka," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 114 Ayat 1 dan 2 Undang - undang No. 35 tahun 2009, tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari sembilan tahun penjara

Tersangka, YE mengakui terlibat kasus penyalahgunaan narkotika ini untuk biaya hidup 10 anaknya, karena dengan pekerjaan suami sebagai nelayan, tidak dapat mencukupi kebutuhan.

Seorang ibu rumah tangga berinisial YE, 47, di Banda Gadang, Nagari Tiku Selatan, Agam, Sumbar, tepergok berbuat terlarang, Minggu (19/7).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News