Terancam 20 Tahun, Hari Sabarno Anggap Sebagai Takdir

Terancam 20 Tahun, Hari Sabarno Anggap Sebagai Takdir
Mantan Mendagri Hari Sabarno saat diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
JAKARTA- Menanggapi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno mengatakan dirinya pasrah pada Yang Maha Kuasa. "Saya terserah kepada Yang Maha Kuasa. Saya jalani ini sebagai takdir," tutur Hari usai mengikuti sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (5/9).

Meski begitu, Hari mengatakan, ada beberapa substansi surat dakwaan tersebut yang tidak sesuai. "Tadi kan ada tahun tahun 2005 itu saya sudah tidak jadi menteri. Ada pengadaan yang bukan di bawah struktur Depdagri jadi semua yang dilakukan pengusaha," ujar Hari.  "Sayangnya sekarang pengusaha sudah meninggal," sambungnya.

Seperti yang diketahui, Hari Sabarno didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran di beberapa wilayah di Indonesia. JPU mengancam Hari Sabarno dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2009 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi diubah UU No 31 tahun 1999 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana, yang hukuman penjaranya 20 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Hari saat ini ditahan di rumah tahanan Cipinang. Hari ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bertanggungjawab atas penerbitan radiogram pengadaan mobil pemadam kebakaran kepada seluruh kepala daerah.(gel/jpnn)

JAKARTA- Menanggapi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno mengatakan dirinya pasrah pada Yang Maha


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News