Terbit Surat Edaran setelah Permendikbud soal PPDB Direvisi

Terbit Surat Edaran setelah Permendikbud soal PPDB Direvisi
Sejumlah anak dan orangtua saat menunggu dibukanya loket PPDB di SMK Negeri 1 Bojonggede, Kabupaten Bogor, Rabu (19/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kemendikbud melakukan revisi kuota PPDB (penerimaan peserta didik baru) yang telah diatur dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

Penyesuaian kuota tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Surat Edaran diterbitkan dengan adanya Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Dengan adanya Surat Edaran ini, diharapkan gubernur dan bupati/walikota bisa melakukan penyesuaian ketentuan PPDB sesuai dengan perubahan dalam surat edaran tersebut.

Penyesuaian kuota pada jalur prestasi, merujuk pada Surat Edaran dimaksud, yang semula paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah, naik menjadi paling banyak 15 persen.

“Merujuk arahan Bapak Presiden kepada mendikbud untuk menambah jalur prestasi, dan melihat kondisi di lapangan, maka diputuskan menambahkan kuota untuk jalur prestasi pada penerimaan peserta didik baru tahun ini,” jelas Sekretaris Jenderal, Kemendikbud, Didik Suhardi, di Kantor Kemendikbud, Jumat (21/6).

BACA JUGA: PPDB Sistem Zonasi: Jarak Rumah ke Sekolah Lebih Penting Dibanding Nilai UN

Selain jalur prestasi, penyesuaian juga dilakukan pada jalur zonasi yang semula paling sedikit 90 persen dari daya tampung sekolah, diperbaharui menjadi paling sedikit 80 persen. Sedangkan untuk jalur perpindahan orang tua tetap sama, yakni paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.

“Kami keluarkan surat edaran untuk membantu daerah-daerah yang masih ada permasalahan tentang PPDB. Sedangkan bagi daerah yang tidak ada permasalah, bisa jalan terus,” terang Didik.

Kemendikbud menerbitkan surat edaran setelah Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB direvisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News