Terbongkar, Ternyata Begini Cara Para Bandar Narkoba dan Pengedar Mengelabui Polisi
Kamis, 09 Juli 2020 – 06:18 WIB
"Transaksinya menggunakan nomor ponsel luar negeri supaya tidak terlacak,” terang Leo.
Akibat perbuatannya AR dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 dengan ancaman pidana 5-20 tahun penjara dan pidana denda Rp 10 miliar.
Untuk tersangka HUS alias Gundul yang merupakan residivis dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara 5-20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
“Sedangkan tersangka Dian dikenai pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 4-12 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar,” kata Leo.
Polresta Malang Kota sendiri ujar Leo, selama periode Juni 2020, telah mengungkap sebanyak 21 kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 22 orang. (ngopibareng/jpnn)
Polisi kembali menangkap seorang residivis pengedar narkoba bersama dua rekannya karena beraksi lagi bersama bandar narkoba.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Nekat Tantang Polisi Berpangkat Kombes, Pria di Riau Ini Ternyata...
- Gembong Narkoba di Pekanbaru Ditangkap Polda Riau, Tuh Tampangnya
- Pengedar Ganja di Sumbar Dituntut Hukuman Mati
- Operasi Pekat Musi 2024, Polrestabes Palembang Ungkap 21 Kasus Narkoba
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Polda Sumut Tangkap 3.860 Tersangka Kasus Narkoba Selama Tujuh Bulan