Terbongkar, Ternyata Begini Cara Para Bandar Narkoba dan Pengedar Mengelabui Polisi
Kamis, 09 Juli 2020 – 06:18 WIB

Kepolisian merilis hasil tangkapan kasus narkoba di Mapolresta Malang Kota. Foto: Ngopibareng
"Transaksinya menggunakan nomor ponsel luar negeri supaya tidak terlacak,” terang Leo.
Akibat perbuatannya AR dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 dengan ancaman pidana 5-20 tahun penjara dan pidana denda Rp 10 miliar.
Untuk tersangka HUS alias Gundul yang merupakan residivis dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara 5-20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
“Sedangkan tersangka Dian dikenai pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 4-12 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar,” kata Leo.
Polresta Malang Kota sendiri ujar Leo, selama periode Juni 2020, telah mengungkap sebanyak 21 kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 22 orang. (ngopibareng/jpnn)
Polisi kembali menangkap seorang residivis pengedar narkoba bersama dua rekannya karena beraksi lagi bersama bandar narkoba.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat