Terbukti Korupsi, Bendahara Pemkab Batubara Dihukum 8 Tahun Bui

Terbukti Korupsi, Bendahara Pemkab Batubara Dihukum 8 Tahun Bui
Terbukti Korupsi, Bendahara Pemkab Batubara Dihukum 8 Tahun Bui
JAKARTA - Mantan Bendahara Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Fadil Kurniawan, dinyatakan terbukti korupsi sehingga merugikan keuangan negara sebesar  Rp78,45 miliar. Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Fadil dihukum dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 1 miliar.

Pada persidangan yang digelar Selasa (6/3) sore, anggota majelis hakim, Pangeran Napitupulu menguraikan bahwa angka kerugian negara muncul dari dana Pemkab Batubara yang diinvestasikan sebesar Rp80 miliar, dikurangi dengan pembayaran bunga dari Bank Mega ke rekening Pemkab Batubara sebesar Rp1,55 miliar. "Sehingga uang Pemkab Batubara yang tak kembali Rp78,45 miliar. Dana ini merupakan kerugian keuangan daerah yang juga keuangan negara," kata Pangeran.

Menurut majelis, dari beberapa kali pemindahan rekening ternyata Fadil menerima uang baik melalui transfer ataupun cek. "Sehingga mencapai mencapai Rp5,8 miliar," sambung Pangeran.

Sementara anggota majelis lainnya, Mien Trisnawati memaparkan, kasus itu bermula ketika pada pertengahan 2010 Fadil selaku bendahara umum Permkab Batubara bertemu teman lamanya yang bernama Ilham Harahap, di Jakarta. Ilham adalah pegawai di PT Nobel Mandiri Investment. Dalam pertemuan itu, keduanya terlibat pembicaraan tentang investasi.

JAKARTA - Mantan Bendahara Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Fadil Kurniawan, dinyatakan terbukti korupsi sehingga merugikan keuangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News