Terbukti Korupsi, Bendahara Pemkab Batubara Dihukum 8 Tahun Bui

Terbukti Korupsi, Bendahara Pemkab Batubara Dihukum 8 Tahun Bui
Terbukti Korupsi, Bendahara Pemkab Batubara Dihukum 8 Tahun Bui
Selain itu, majelis juga memerintahkan Fadil membayar kerugian negara Rp 5,8 miliar. "Jika uang pengganti tidak dibayarkan sejak sebulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh negara. Jika belum mencukupi, maka diganti dengan hukuman selama satu tahun kurungan," sambung Tati.

Hukuman atas Fadil itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan, Sebab, Sebelumnya JPU meminyta majelis menghukum Fadil dengan pidana selama 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Atas putusan tersebut, baik tim JPU ataupun Fadil langsung menhatakan banding. "Setelah berkonsultasi dengan  penasihat hukum, kami menyatakan banding," kata Fadil dari kursi terdakwa.(ara/jpnn)

JAKARTA - Mantan Bendahara Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Fadil Kurniawan, dinyatakan terbukti korupsi sehingga merugikan keuangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News