Terbukti Korupsi, Hari Sabarno Diganjar 2,5 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi, Hari Sabarno Diganjar 2,5 Tahun Penjara
Mantan Mendagri Hari Sabarno saat menyimak pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/1). Foto : Arundono W/JPNN
Dengan radiogram buatan Oentarto pula, Hengky menjual 200 unit damkar di banyak daerah dengan harga yang jauh di atas harga pasaran. Nilai total transaksi penjualan damkar mencapai Rp 227 miliar. Dari angka itu, kerugian negara dari mahalnya harga damkar saja mencapai Rp 86,07 miliar. Sedangkan dari pembebasan bea masuk delapan unit damkar, negara dirugikan Rp 10 miliar.

Menurut majelis, Hari terbukti menerima pemberian dari Hengky melalui istrinya yang bernama Cheny Kholondam. Pada 17 Februari 2003, pensiunan TNI dengan empat bintang di pundak itu menerima Rp 376 juta untuk pengerjaan mebelair untuk rumahnya di kawasan Cibubur . "Pada 8 November 2004, terdakwa juga menerima mobil merek Volvo seharga Rp 808 juta dari Hengky melalui istrinya," sambung Ugo.

Namun hukuman atas Hari itu hanya setengah dari tuntutan JPU KPK. Sebelumnya JPU KPK, I Ketut Sumadana meminta majelis menghukum Hari dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Hal yang diangap hal yang meringankan, karena Hari belum pernah dijatuhi hukuman pidana dan bersikap sopan di persidangan. "Terdakwa juga memiliki jasa dan pengabdian yang cukup tinggi di pemerintah," sebut majelis.

JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno dinyatakan terbukti bersalah karena korupsi penerbitan radiogram pengadaan pemadam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News