Terbukti Korupsi, Hari Sabarno Diganjar 2,5 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi, Hari Sabarno Diganjar 2,5 Tahun Penjara
Mantan Mendagri Hari Sabarno saat menyimak pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/1). Foto : Arundono W/JPNN
Atas putusan itu, Hari langsung menyatakan banding. "Saya menyatakan langsung banding," ujar Hari setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya.(ara/jpnn)

JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno dinyatakan terbukti bersalah karena korupsi penerbitan radiogram pengadaan pemadam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News