Terbukti Korupsi, Hari Sabarno Diganjar 2,5 Tahun Penjara
Kamis, 05 Januari 2012 – 14:41 WIB
Atas putusan itu, Hari langsung menyatakan banding. "Saya menyatakan langsung banding," ujar Hari setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno dinyatakan terbukti bersalah karena korupsi penerbitan radiogram pengadaan pemadam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Puspom TNI dan Propam Polri Menggelar Rapat, Pelat Dinas hingga Bentrok Jadi Sorotan
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel
- Pasukan Brimob dari Nabire dan Timika Bergerak ke Intan Jaya
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum