Terbukti Korupsi, Mantan Bupati Bener Meriah Dihukum Lima Tahun

Terbukti Korupsi, Mantan Bupati Bener Meriah Dihukum Lima Tahun
Terbukti Korupsi, Mantan Bupati Bener Meriah Dihukum Lima Tahun

Ruslan terbukti melakukan korupsi ketika menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang. D

ia diangkat sebagai kepala BPKS Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh Irwandi Yusuf saat itu. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada mantan Bupati Bener Meriah, Aceh, Ruslan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News