Terbukti Korupsi, Mantan Bupati Bener Meriah Dihukum Lima Tahun
Rabu, 23 November 2016 – 19:42 WIB
Ruslan terbukti melakukan korupsi ketika menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang. D
ia diangkat sebagai kepala BPKS Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh Irwandi Yusuf saat itu. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada mantan Bupati Bener Meriah, Aceh, Ruslan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sekda Jabar Nilai MTQ Jabar Sukses Besar, Kabupaten Bekasi Penyelenggara Terbaik
- Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru