Terbukti Terima Suap Rp26,4 Miliar, AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara
"Menyatakan terdakwa Bambang Kayun Panji Sugiharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke satu penuntut umum," ujar hakim Sri.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim jaksa KPK sebelumnya menuntut agar Bambang Kayun dihukum sepuluh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider delapan bulan kurungan.
Selain itu, Bambang Kayun juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 57 miliar.
Menurut Jaksa, Bambang Kayun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Bambang Kayun diyakni telah menerima suap sebesar Rp 57,1 miliar. (Tan/JPNN)
Menurut majelis hakim, Bambang Kayun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Dalami Aliran Penerima Suap terkait Kasus Korupsi di DPR RI
- Dianggap Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta Anggap Ada Pemutarbalikkan Fakta
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar
- Timah Kolektor
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah
- Ahmad Muhdlor Ali Ditahan KPK, Subandi Jabat Plt Bupati Sidoarjo