Terbukti Terima Suap Rp26,4 Miliar, AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap Rp26,4 Miliar, AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara
Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2018 AKBP Bambang Kayun ditemui usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

"Menyatakan terdakwa Bambang Kayun Panji Sugiharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke satu penuntut umum," ujar hakim Sri.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim jaksa KPK sebelumnya menuntut agar Bambang Kayun dihukum sepuluh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider delapan bulan kurungan.

Selain itu, Bambang Kayun juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 57 miliar.

Menurut Jaksa, Bambang Kayun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Bambang Kayun diyakni telah menerima suap sebesar Rp 57,1 miliar. (Tan/JPNN)


Menurut majelis hakim, Bambang Kayun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News