Terdakwa Jual Beli Vaksin di Medan Divonis 20 Bulan Penjara
Rabu, 10 November 2021 – 18:16 WIB
Mereka bersekongkol memperjualbelikan vaksin Covid-19 sebesar Rp 250 ribu setiap vaksin tahap 1 dan tahap 2 terhadap masyarakat.
Terdakwa lainnya yakni dr Kristinus Saragih dan dr Indra saat ini masih dalam proses persidangan. (mcr22/jpnn)
Selviwaty alias Selvi, seorang pengusaha properti di Medan divonis hukuman 1 tahun 8 bulan penjara terkait kasus jual beli vaksin Covid-19.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- 12 Anggota Geng Motor di Belawan Ditangkap Polisi
- Pentingnya Vaksin Sebelum Umrah, Jaga Diri dari Penyakit Menular
- Etana dan PrimaKu Berkolaborasi Meningkatkan Jangkauan Vaksinasi Anak di Indonesia
- Menteri Kesehatan Pastikan Vaksin Covid-19 Buatan Indonesia Lebih Aman
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh