Terdakwa Jual Beli Vaksin di Medan Divonis 20 Bulan Penjara
Rabu, 10 November 2021 – 18:16 WIB

Ilustrasi vaksin. Ricardo/JPNN.com
Mereka bersekongkol memperjualbelikan vaksin Covid-19 sebesar Rp 250 ribu setiap vaksin tahap 1 dan tahap 2 terhadap masyarakat.
Terdakwa lainnya yakni dr Kristinus Saragih dan dr Indra saat ini masih dalam proses persidangan. (mcr22/jpnn)
Selviwaty alias Selvi, seorang pengusaha properti di Medan divonis hukuman 1 tahun 8 bulan penjara terkait kasus jual beli vaksin Covid-19.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Gandeng Pfizer, AMPHURI Ingatkan Calon Jemaah Umrah & Haji Cegah Pneumonia dengan Vaksinasi
- Perlindungan Kesehatan, Prudential Gelar Vaksinasi untuk Karyawan dan Keluarga
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Kemenkes & Takeda Edukasi Pentingnya Pencegahan Dengue, Jangan Tunggu Wabah Datang
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya