Terdakwa Pedofilia tak Ditahan di Rutan
Rabu, 21 November 2012 – 19:12 WIB
BATAM KOTA - Hendry Featherstone Park alias Harry, 63, pria asal Inggris yang didakwa melakukan pencabulan anak di bawah umur ternyata tak lagi ditahan di Rumah Tahanan Klas II A Baloi. Ia dirawat di rumahnya dengan alasan sakit. Armen menjelaskan kondisi Harry yang sakit parah membuat pria yang dianggap pedofilia itu tak bisa disidang. "Kakinya lumpuh karena ada pembusukan dibagian lutut. Setiap dia bergerak, dengkul itu akan mengeluarkan cairan busuk," terangnya.
Persidangan yang biasa digelar di Pengadilan Negeri Batam pun terpaksa dihentikan. Padahal bulan Juni lalu majelis hakim telah mengagendakan sidang untuk pemeriksaan terdakwa. Namun karena sakit, sidang pun terpaksa ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.
"Sidangnya kita hentikan sementara waktu. Dia (Harry red) sedang sakit. Kita tinggal menunggu dia sehat dulu," ujar Armen Wijaya Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam, seperti dilansir Batam Pos (JPNN Grup), Rabu (21/11).
Baca Juga:
BATAM KOTA - Hendry Featherstone Park alias Harry, 63, pria asal Inggris yang didakwa melakukan pencabulan anak di bawah umur ternyata tak lagi ditahan
BERITA TERKAIT
- Video dan Foto Tanpa Busana Cewek ARP Disebar di Media Sosial
- TNI Tangkap Terduga Anggota OPM yang Tembaki Tentara
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Bripda Oktovianus Tewas Dianiaya, Ini 5 Pelakunya
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis