Terdakwa Prostitusi Online yang Digerebek Andre Rosiade Divonis 5 Bulan Penjara
Jumat, 18 September 2020 – 20:04 WIB

Sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Jumat (18/9/2020). (Antarasumbar/FathulAbdi)
Tanpa pikir panjang, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum Riefi Nadra, Devie Diany, Inne Sari Dewi Cs menyatakan menerima putusan tersebut.
"Keputusan untuk menerima putusan itu setelah kami minta pendapat dengan terdakwa dan dia (terdakwa) menerima putusan tersebut," kata Riefi.
Terungkapnya kasus prostitusi online yang melibatkan NN dan AS berawal dari penggerebekan oleh jajaran Polda Sumbar bersama Andre Rosiade di sebuah hotel di Kota Padang, Minggu (26/1) lalu.(Ant/jpnn)
NN dan AS selaku terdakwa menerima novis hukuman yang diputuskan majelis hakim PN Kelas I Padang.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Andre Rosiade: Sumatra Ada, Mafia Kami Lawan
- Zona Degradasi Liga 1 Memanas, Semen Padang Protes Keras
- Liga 1: Andre Rosiade Merasa Semen Padang Sudah Diatur untuk Degradasi
- Cerita Bahagia Artis Ira Siedhranata Pulang ke Tanah Kelahiran, Tebar Kebaikan di Ramadan
- Mertua Pratama Arhan Bikin Heboh, Ungkap Ada Pemain Timnas Indonesia Pura-Pura Cedera
- Gelombang Kedua Pulang Basamo Diberangkatkan, 7.500 Pemudik Gratis Menuju Sumbar