Terdakwa Prostitusi Online yang Digerebek Andre Rosiade Divonis 5 Bulan Penjara
Jumat, 18 September 2020 – 20:04 WIB
Tanpa pikir panjang, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum Riefi Nadra, Devie Diany, Inne Sari Dewi Cs menyatakan menerima putusan tersebut.
"Keputusan untuk menerima putusan itu setelah kami minta pendapat dengan terdakwa dan dia (terdakwa) menerima putusan tersebut," kata Riefi.
Terungkapnya kasus prostitusi online yang melibatkan NN dan AS berawal dari penggerebekan oleh jajaran Polda Sumbar bersama Andre Rosiade di sebuah hotel di Kota Padang, Minggu (26/1) lalu.(Ant/jpnn)
NN dan AS selaku terdakwa menerima novis hukuman yang diputuskan majelis hakim PN Kelas I Padang.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pengedar Ganja di Sumbar Dituntut Hukuman Mati
- Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu
- Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Prostitusi di Bandarlampung
- Bubarkan Tawuran, 2 Polisi Ditabrak Ambulans, Sopir Positif Narkoba
- Dasco dan Andre Lepas 50 Bus Pulang Basamo 2024: Ini Komitmen Prabowo Membangun Sumbar
- Ogah Bayar, Tomi Aniaya Mbak FJP Seusai Berkencan di Hotel