Terdakwa Selundupkan Sabu setelah Sidang

Terdakwa Selundupkan Sabu setelah Sidang
Terdakwa Selundupkan Sabu setelah Sidang

jpnn.com - JAKARTA - Rahmat Hidayat, 37 tahanan narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur membuat ulah. Setelah menjalani siang, dia berusaha menyelundupkan sabu ke ruang tahanan. Namun aksi tersebut digagalkan petugas Pengamanan Pintu Utama (P2) Rutan Cipinang. 

Kepala Rutan Cipinang Heryanto mengatakan, upaya penyelundupan terjadi sekitar pukul 13.40 kemarin (2/1). Saat itu, petugas sedang menerima tahanan yang telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakut. "Pe tugas P2 mencurigai seorang tahanan saat pemeriksaan rutin," kata dia. 

Menurut Agus, petugas bernama Elham Suseno itu memeriksa satu per satu tahanan. Nah saat memeriksa Rahmat, tas yang dibawa terdakwa itu tampak mencurigakan. Sebab, tak biasanya di dalam tas tersebut terdapat sebuah jahitan. 

Benar saja, saat jahitan dibuka, pertugas menemukan dua bungkus plastik bening yang berisi kristal. "Barang itu kami duga sabu," kata Agus. 

Agus mengaku belum mengetahui dari mana asal barang itu. Tetapi yang pasti pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polsek Jatinegara. "Kasus ini diselidiki Polsek Jatinegara. Nanti akan diketahui darimana asal barang itu dan untuk siapa," kata dia. 

Rahmat mengaku baru pertama kali menyelundupkan barang haram itu. Dia mengatakan bahwa barang seberat 1 gram itu didapat dari seorang yang sebelumnya telah membuat janji untuk bertransaksi saat sidang di PN Jakut. 

"Kami sebelumnya membuat janji via telepon. Ini hanya untuk dipakai," ucap Rahmat, 

Rahmat adalah tahanan yang sudah mendekam di Rutan Cipinang selama tujuh bulan. Untuk mengecoh petugas tas yang dibawa diisi dengan pakaian dan makanan. (yuz/ilo/mas)   

JAKARTA - Rahmat Hidayat, 37 tahanan narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur membuat ulah. Setelah menjalani siang, dia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News