Terduga Muncikari Ditangkap Polisi

Terduga Muncikari Ditangkap Polisi
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Setelah menyepakati harga dan lokasi kencan, maka Lili sendiri yang akan mengantar wanita pesanan itu. ”Dari pesanan itu, pelaku ini mendapat fee. Biasanya diberikan oleh pemesan,” jelas Muhammad.

Disinggung mengenai usia wanita yang ia sewakan, kata Muhammad, sejauh ini mereka berada di atas umur 20 tahun. Tidak ada wanita yang di bawah umur. Meski demikian, penyidik akan tetap melakukan pengembangan. Termasuk mencari tahu siapa saja wanita yang telah menjadi korban dari bisnis prostitusi yang Lili lakukan.

”Korbannya masih kita dalami, kita baru dapat satu,” tandasnya.

Atas perbuatannya, Lili terancam hukuman tiga tahun penjara dan denda paling banyak p 600 juta. Itu sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.(dit/r2)


Lili, 44 tahun, tak berdaya saat digelandang polisi menuju Mapolres Mataram. Perempuan asal Cakranegara ini ditangkap petugas di salah satu hotel


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News