Terduga Muncikari Ditangkap Polisi

Setelah menyepakati harga dan lokasi kencan, maka Lili sendiri yang akan mengantar wanita pesanan itu. ”Dari pesanan itu, pelaku ini mendapat fee. Biasanya diberikan oleh pemesan,” jelas Muhammad.
Disinggung mengenai usia wanita yang ia sewakan, kata Muhammad, sejauh ini mereka berada di atas umur 20 tahun. Tidak ada wanita yang di bawah umur. Meski demikian, penyidik akan tetap melakukan pengembangan. Termasuk mencari tahu siapa saja wanita yang telah menjadi korban dari bisnis prostitusi yang Lili lakukan.
”Korbannya masih kita dalami, kita baru dapat satu,” tandasnya.
Atas perbuatannya, Lili terancam hukuman tiga tahun penjara dan denda paling banyak p 600 juta. Itu sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.(dit/r2)
Lili, 44 tahun, tak berdaya saat digelandang polisi menuju Mapolres Mataram. Perempuan asal Cakranegara ini ditangkap petugas di salah satu hotel
Redaktur & Reporter : Friederich
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat