Tergila-Gila Pada Pria Selingkuhan, Istri Rela Bunuh Suami Sah
Selasa, 05 Maret 2019 – 02:17 WIB
BACA JUGA : Kisah Pilu Suami, 3 Tahun Istri Selingkuh dengan Polisi
Saat ini kedua tersangka, sang istri, IS, dan pria idaman lain (PIL) dikenakan pasal 338 dan subsider 340 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan kurungan penjara paling lambat 20 tahun. (yos/jpnn)
Uji laboratorium forensik membuktikan bahwa korban dibunuh istri dan pria selingkuhan dengan cara diracuni.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Keluarga Lettu Agam Harap Permasalahan Bisa Selesai dengan Damai
- Soal Laporan Terhadap Tisya Erni, Amy Bakal Diperiksa Polisi
- Kepada Denny Sumargo, Azhiera Mengaku Diselingkuhi Kurnia Meiga
- Mantan Istri Bongkar Penyebab Perceraian dengan Kurnia Meiga, Oh Ternyata
- Rumah Tangga WNA Berantakan, Biduan Dangdut TE Diduga Jadi Pelakor, Waduh
- Istri Selingkuh, Hanif Malah Didakwa Melanggar UU ITE