Tergiur Kursi CPNS, 13 Warga Kehilangan Rp 1,2 Miliar

Tergiur Kursi CPNS, 13 Warga Kehilangan Rp 1,2 Miliar
Uang. Ilustrasi Foto: Toni Suhartono/Indopos

Polisi juga berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Fortuner warna silver dengan nomor polisi DK 7 BL, satu unit mobil Daihatsu Feroza, satu unit motor Yamaha Aerox warna kuning hitam, dan barang bukti kejahatan lainnya.

Satu unit rumah di perumahan Jalan Ikan Lemuru 1 Nomor 43, Kelurahan Tukang Kayu juga disita sebagai barang bukti.

Seluruh barang bukti telah diamankan penyidik Polsek Kota Banyuwangi. Pasca-jumpa pers kemarin, semua BB yang digelar di Mapolres Banyuwangi ditarik kembali ke Polsek.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (ddy/aif/c1)


Masih saja ada warga yang menjadi korban penipuan terkait rekrutmen CPNS. Kali ini terjadi di Banyuwangi.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News