Tergiur Untung Besar, Petani Kopi Jual Narkoba, Mau Kabur Saat Ditangkap PolisiÂ
Sabtu, 14 Mei 2022 – 01:30 WIB

SA (32), petani kopi asal Desa Karang Baru Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong ditangkap polisi setempat karena menjual narkoba, Jumat, (13/5/2022). ANTARA/Nur Muhamad
"Tersangka ini masuk kategori pengedar, sedangkan untuk asal barang dan peredarannya saat ini masih dalam pengembangan," kata dia.
Sementara itu, tersangka SA di hadapan wartawan mengaku telah menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu sejak lima bulan belakangan lantaran diajak oleh temannya dan tergiur dengan keuntungan yang besar. (antara/jpnn)
Petani kopi menjual narkoba karena tergiur keuntungan besar. Dia berupaya melawan polisi saat akan ditangkap. Kini, dia terancam lama di penjara.Â
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat