Tergiur Upah Rp 2 Juta jadi Pengedar Narkoba

Tergiur Upah Rp 2 Juta jadi Pengedar Narkoba
Sabu-sabu. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Joko Suryanto hanya bisa pasrah, saat dikeler anggota Polsek Semampir, Surabaya. Pria 34 tahun ini ditangkap di rumah kost Jalan Jatisrono Timur beserta barang bukti sabu - sabu sebanyak 44 poket siap edar.

Pria asal Madura ini sempat bungkam, soal keberadaan sabu - sabu yang disimpannya tersebut. Namun, setelah dilakukan penggeledahan, petugas akhirnya menemukan barang bukti sabu-sabu disimpan pelaku di dalam lemari.

Joko mengaku baru tiga bulan menjadi pengedar sekaligus kurir sabu-sabu, dengan barang yang didapat dari temannya berinisial A.

"Untuk bisa menjual sabu -sabu tersebut, pelaku mendapat upah sebesar Rp 2 juta," ujar Kanit Reskrim Polsek Semampir, AKP. Junaidi.

AKP Junaidi mengatakan penangkapan terhadap pelaku ini berkat informasi adanya aktivitas peredaran sabu-sabu di kawasan Jatisrono, dan terbukti dengan diamankannya Joko.

"Kami tangkap deserta barang bukti yang berhasil disita sabu-sabu dan uang sebesar Rp 10 juta, diduga hasil dari penjualan," imbuh Junaidi.

Kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Semampir. Polisi juga tengah memburu keberadaan A seorang yang selama ini menyuplai sabu-sabu kepada pelaku.(end/jpnn)


Polisi melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba berkat informasi masyarakat adanya aktivitas peredaran sabu-sabu


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News