Tergoda Lihat Buah Dada, Kepala Desa Disel
Kamis, 19 Juli 2012 – 14:56 WIB
TAMIANG LAYANG – Oknum kepala desa (kades) Pulau Patai Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Bartim, WN (47) disel di tahanan Polres setempat. WN disangka telah mencabuli seorang warganya yang sudah bersuami, RR. Aksi itu terjadi di rumah korban, RT II pada Senin (9/7) sekitar pukul 08.00 dua minggu lalu. WN disangka memegang dada RR karena tidak tahan setelah tanpa sengaja melihatnya saat korban mengepel rumah.
Kapolres Bartim AKBP Amostian SiK melalui Kasubag Humas Aiptu Paham Panjaitan di ruang kerjanya, Rabu (18/7) kemarin, mengatakan WN sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan. Oknum yang seharusnya jadi panutan itu diancam dengan hukuman berat.
Baca Juga:
Walaupun kejadiannya pada 9 Juli, kepolisian baru mendapat laporan pada 11 Juli. Kemudian 14 Juli, penyidik turun ke lapangan untuk menangkap WN atas perbuatan cabulnya.
Menurut Kasubag Humas, peristiwa tidak layak ditiru itu terjadi saat korban mengepel lantai rumahnya sepulang dari kebun. Saat bersamaan, WN tiba-tiba datang. “Saat itu korban tengah mengepel lantai rumahnya setelah pulang dari kebun. Tiba-tiba tersangka datang,” jelas Kasubag Humas.
Kepada korban, WN berbasa-basi menanyakan suami dan mertua RR. Saat itu, orang yang ditanyakan memang tidak ada di rumah. Melihat korban seorang diri, entah mengapa WN menaruh uang Rp100 ribu di hadapan korban. WN beralasan agar uang itu digunakan untuk berbelanja.
TAMIANG LAYANG – Oknum kepala desa (kades) Pulau Patai Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Bartim, WN (47) disel di tahanan Polres setempat. WN
BERITA TERKAIT
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis
- Warga Tanjung Lago Tewas Ditusuk Sesama Pengunjung Warung di Banyuasin
- Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang Barat Terungkap, Pelaku dan Korban Sempat Masuk Hotel Bersama
- Polisi Selidiki Kasus Ayah Gagahi Putri Kandung di Lombok Utara
- Tahanan Polsek Bukit Raya Tewas, 5 Dalang Penganiayaan Ditetapkan Jadi Tersangka