Terima 810 Perkara, 166 Sudah Vonis
Kamis, 07 Mei 2009 – 20:16 WIB
JAKARTA-Dalam rapat koordinasi Mahkamah Konstitusi yang dilakukan secara tertutup, Kapolri Bambang Hendarso, mengungkapkan, terdapat 810 perkara Pemilu. Terkait pengamanan menjelang Pemilu, Mahfud mengungkapkan, pihak Polri dalam paparannya telah menyatakan kesiapan mengamankan seluruh tahapan pemilu. Kapolri, lanjutnya, sangat mendukung pengamanan pemilu, baik mulai proses rekapitulasi dan penetapah hasil pemilu sampai proses persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.
Hal ini diungkapkan, Ketua MK, M Mahfud MD, kepada media. Mahfud, mengatakan, dalam paparannya Kapolri mengungkapkan dari 810 perkara yang ditangani kepolisian, telah dijatuhi vonis sebanyak 166 perkara. Kata Mahfud, dibahas pula tugas masing-masing lembaga terkait pelaksanaan pemilu.
Baca Juga:
“Untuk masalah pelanggaran pemilu, baik pelanggaran administrasi dan pidana umum saat ini telah ditangani oleh kepolisian,” jelasnya. Meskipun hanya berwenang menyelesaikan sengketa perselisihan hasil hitung suara pemilu, Mahfud menjelaskan tidak menutup kemungkinan pelanggaran pidana seperti money politic atau masalah DPT, akan pula diungkap oleh persidangan MK. “Nantinya, apabila perkara-perkara pidana yang ada buktinya tersebut terungkap oleh persidangan MK, dapat ditindak lanjuti di pengadilan umum,” katanya lagi.
Baca Juga:
JAKARTA-Dalam rapat koordinasi Mahkamah Konstitusi yang dilakukan secara tertutup, Kapolri Bambang Hendarso, mengungkapkan, terdapat 810 perkara
BERITA TERKAIT
- MNI Gelar Nusantara Award 2024 untuk Melestarikan dan Memperkuat Budaya Nusantara
- Fraksi PKS DPR Temui WHO Demi Mengajak Menyelamatkan Palestina
- Pupuk Indonesia Serahkan Bantuan Pada Korban Banjir Bandang di Sulsel, Sebegini Jumlahnya
- Sosial Fest Jadi Ajang SMAN 61 Jakarta Pamerkan Hasil Projek P5 Tentang Jaminan Sosial
- Penjelasan Rektor Unri yang Polisikan Mahasiswa Pengkritik Tingginya UKT
- Cuaca Long Weekend, BMKG Prediksi Bakal Cerah Berawan di Wilayah Ini