Terima 810 Perkara, 166 Sudah Vonis

Terima 810 Perkara, 166 Sudah Vonis
Terima 810 Perkara, 166 Sudah Vonis
JAKARTA-Dalam rapat koordinasi Mahkamah Konstitusi yang dilakukan secara tertutup, Kapolri Bambang Hendarso, mengungkapkan, terdapat 810 perkara Pemilu.

Hal ini diungkapkan, Ketua MK, M Mahfud MD, kepada media. Mahfud, mengatakan, dalam paparannya Kapolri mengungkapkan dari 810 perkara yang ditangani kepolisian, telah dijatuhi vonis sebanyak 166 perkara. Kata Mahfud, dibahas pula tugas masing-masing lembaga terkait pelaksanaan pemilu.

“Untuk masalah pelanggaran pemilu, baik pelanggaran administrasi dan pidana umum saat ini telah ditangani oleh kepolisian,” jelasnya. Meskipun hanya berwenang menyelesaikan sengketa perselisihan hasil hitung suara pemilu, Mahfud menjelaskan tidak menutup kemungkinan pelanggaran pidana seperti money politic atau masalah DPT, akan pula diungkap oleh persidangan MK. “Nantinya, apabila perkara-perkara pidana yang ada buktinya tersebut terungkap oleh persidangan MK, dapat ditindak lanjuti di pengadilan umum,” katanya lagi.

Terkait pengamanan menjelang Pemilu, Mahfud mengungkapkan, pihak Polri dalam paparannya telah menyatakan kesiapan mengamankan seluruh tahapan pemilu. Kapolri, lanjutnya, sangat mendukung pengamanan pemilu, baik mulai proses rekapitulasi dan penetapah hasil pemilu sampai proses persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.

JAKARTA-Dalam rapat koordinasi Mahkamah Konstitusi yang dilakukan secara tertutup, Kapolri Bambang Hendarso, mengungkapkan, terdapat 810 perkara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News