Terima Fee Pengusaha, Nyoman Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Jumat, 16 Maret 2012 – 14:14 WIB

Terima Fee Pengusaha, Nyoman Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Sudjatmiko memberi kesempatan kepada Nyoman untuk mengajukan nota pembelaan pada persidangan yang digelar Kamis (22/3) pekan depan. Nyoman maupun tim penasihat hukumnya akan menyampaikan pledoi. "Pembelaan secara formal dari tim penasihat hukum dan saya juga akan menyampaikan catatan," pungkas Nyoman sebelum persidangan ditutup. (ara/jpnn)
.
.
JAKARTA - I Nyoman Suisnaya, Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pengembangan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU