Terima Fee Pengusaha, Nyoman Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Terima Fee Pengusaha, Nyoman Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Terima Fee Pengusaha, Nyoman Dituntut 4,5 Tahun Penjara
JAKARTA - I Nyoman Suisnaya, Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pengembangan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, dituntut dengan hukuman 4,5 tahun tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini Nyoman selaku pegawai negeri telah terbukti menerima sogokan dari kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharmawati.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/3), JPU KPK Muhibuddin menyatakan bahwa Nyoman menerima uang Rp 2,01 miliar dari Dharnawati, sebagai pelicin agar empat kabupaten di Papua dan Papua Barat masuk dalam daftar daerah penerima dana Percepatan Pembangunan Infratsruktur Daerah (PPID) Kawasan Transmigrasi. Hanya saja, uang yang dicairkan baru Rp 1,5 miliar.

Uang itu merupakan sebagian dari commitment fee Rp 7,3 miliar, atau 10 persen dari dana PPID untuk empat kabupaten di Papua dan Papua Barat sebesar Rp 73 miliar. "Kami berkesimpulan terdakwa I Nyoman Suisnaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu," ucap Muhibuddin.

Dipaparkannya, perbuatan Nyoman menerima uang Rp 1,5 miliar dari Dharnawati melalui anak buahnya yang bernama Dadong Irbarelawan, telah memenuhi unsur pasal 12 huruf b juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Agar majelis menyatakan terdakwa bersalah karena tindak pidana korupsi korupsi dan menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan," ucap Muhibuddin.

JAKARTA - I Nyoman Suisnaya, Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pengembangan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News