Terima Fee Pengusaha, Nyoman Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Jumat, 16 Maret 2012 – 14:14 WIB

Terima Fee Pengusaha, Nyoman Dituntut 4,5 Tahun Penjara
JAKARTA - I Nyoman Suisnaya, Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pengembangan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, dituntut dengan hukuman 4,5 tahun tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini Nyoman selaku pegawai negeri telah terbukti menerima sogokan dari kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharmawati. Dipaparkannya, perbuatan Nyoman menerima uang Rp 1,5 miliar dari Dharnawati melalui anak buahnya yang bernama Dadong Irbarelawan, telah memenuhi unsur pasal 12 huruf b juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Agar majelis menyatakan terdakwa bersalah karena tindak pidana korupsi korupsi dan menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan," ucap Muhibuddin.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/3), JPU KPK Muhibuddin menyatakan bahwa Nyoman menerima uang Rp 2,01 miliar dari Dharnawati, sebagai pelicin agar empat kabupaten di Papua dan Papua Barat masuk dalam daftar daerah penerima dana Percepatan Pembangunan Infratsruktur Daerah (PPID) Kawasan Transmigrasi. Hanya saja, uang yang dicairkan baru Rp 1,5 miliar.
Baca Juga:
Uang itu merupakan sebagian dari commitment fee Rp 7,3 miliar, atau 10 persen dari dana PPID untuk empat kabupaten di Papua dan Papua Barat sebesar Rp 73 miliar. "Kami berkesimpulan terdakwa I Nyoman Suisnaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu," ucap Muhibuddin.
Baca Juga:
JAKARTA - I Nyoman Suisnaya, Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pengembangan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans,
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI