Terima Fee Pengusaha, Nyoman Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Terima Fee Pengusaha, Nyoman Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Terima Fee Pengusaha, Nyoman Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Selain itu, JPU juga meminta majelis menjatuhkan hukuman denda Rp 200 juta. "Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman tiga bulan kurungan," sambung Muhibuddin.

JPU juga meminta agar empat barang bukti berupa uang disetorkan ke kas negara. Barang bukti uang itu antara lain Rp 1,5 miliar saat penangkapan oleh KPK, uang sebesar Rp501.3 juta sisa saldo di rekening BNI Taplus atas nama Dharnawati, uang Rp50 juta yang disita dari Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Teluk Wondama, Zet Marani, serta uang tunai sejumlah Rp35 juta yang disita dari terrdakwa Dadong Irbarelawan.

Sebelum petitum tuntutan dibacakan, JPU juga membacakan hal-hal yang dianggap memberatkan tuntutan hukuman. Nyoman dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Perbuatan terdakwa yang dilakukan bersama-sama secara terorganisir mengorbankan kepentingan masyarakat transmigrasi," ucap Muhibuddin.

Sedangkan hal yang meringankan, Nyoman telah menyesali perbuatannya, sudah 27 tahun mengabdi kepada negara dan masih memiliki tanggungan keluarga. Tuntutan atas Nyoman itu lebih ringan ketimbang Dadong Irbarelawan yang dituntut dengan lima tahun penjara.

JAKARTA - I Nyoman Suisnaya, Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pengembangan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News