Terima Lagi Honorer, Komisi II Minta Pemda Ditindak

Terima Lagi Honorer, Komisi II Minta Pemda Ditindak
Terima Lagi Honorer, Komisi II Minta Pemda Ditindak
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Chairuman Harahap menyatakan Pemerintah Daerah (Pemda) yang menerima lagi honorer harus ditindak. Pasalnya, langkah yang dilakukan Pemda dinilai hanya membebani negara dan akan membuka peluang bagi honorer yang diterima untuk diangkat lagi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Menurut Chairuman, Pusat sudah mengeluarkan kebijakan untuk tidak mengangkat lagi tenaga honorer. Karenanya kata dia, bila ada Pemda yang tidak mengindahkan kebijakan itu, Pemerintah Pusat harus memberikan sanksi yang tegas.

"Jadi tidak ada harapan dari honorer untuk diangkat PNS. Seharusnya memang tidak ada lagi penerimaan honorer. Kalau masih ada daerah yang menerima tenaga honorer itu harus ditindak. " kata  Chairuman kepada JPNN usai diskusi bertajuk Membongkar Kejahatan Pemilu dan Dinamika Sistem Hukum di Rumah Makan Bumbu Desa, Jakarta, Sabtu (10/9).

Sebelumnya, Pemerintah pusat tidak bosan-bosannya mengingatkan agar instansi pemerintah, terutama pemerintah daerah, tidak terus-terusan merekrut tenaga honorer. Selain hanya akan membebani keuangan daerah karena tetap harus digaji, tenaga honorer juga punya konsekuensi lain, yakni munculnya tuntutan mereka untuk bisa diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Chairuman Harahap menyatakan Pemerintah Daerah (Pemda) yang menerima lagi honorer harus ditindak. Pasalnya, langkah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News