Terima SPDP Kasus BW, Kejagung Siapkan Enam Jaksa Senior

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan kasus pidana yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. SPDP itu sudah diterima Korps Adhyaksa pada Jumat (23/1) sore.
"Kejaksaan secara resmi telah menerima SPDP kasus BW (Bambang Widjojanto)," kata Tony Tribagus Spontana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, di Jakarta, Senin (26/1).
Nah, Tony menjelaskan, berdasarkan prosedur yang ada maka kejaksaan akan segera menunjuk tim jaksa untuk menangani perkara itu.
Dia menegaskan, kejaksaan sudah menyiapkan jaksa terbaik menangani kasus ini. "Jajaran Jampidum telah menyiapkan enam jaksa senior," tegasnya.
Ia menambahkan, nantinya akan dikombinasikan dengan jaksa-jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kejaksaan Agung sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan kasus pidana yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas
- Jan Maringka: JM Podcast Membedah Problematika Hukum di Indonesia
- Gus Alam Meninggal Dunia Setelah 4 Hari di ICU Akibat Kecelakaan
- 5 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun