Terima Suap, Tiga Polisi Disel
Kamis, 25 September 2014 – 10:16 WIB
Tindakan Solehan tersebut disampaikan saat apel pagi. Sejumlah anggota yang disanksi itu langsung digiring anggota propam menuju sel tahanan seusai upacara. Mereka akan menjalani sanksi di dalam sel selama 21 hari untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya.
''Tapi, kita juga masih mencari truk dan sopir pengangkut elpiji lebih dulu. Nanti satreskrim kita minta mendalami kasusnya dengan mencari dan memeriksa pemilik elpiji sekaligus sopirnya. Selanjutnya, baru diketahui kronologi kebenarannya. Jika anggota kita memang salah, harus diproses,'' tandasnya.(idi/JPNN/mas/bh)
KAPOLRES Lamongan AKBP Solehan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum. Tidak peduli anggotanya sendiri, jika salah, mereka tetap diproses
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Innalillahi, Penjual Telur Tenggelam di Sungai Ogan, Begini Kejadiannya
- Hilang di Sumbar, ASN Asal Mukomuko Ditemukan Sudah Meninggal
- Nakhoda & ABK Tewas Setelah Speedboat Dihantam Gelombang di Inhil
- Tertibkan Kendaraan ODOL, Kapolda Sumsel Tempatkan 9 Personel Polri di UPPKB Kertapati
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Eks Kadis Perkim Rohul Kembalikan Duit Haram Rp 2 Miliar, Polisi Bidik Tersangka Baru