Terima Uang, Jaksa Hanya Disanksi Sedang

Terima Uang, Jaksa Hanya Disanksi Sedang
Terima Uang, Jaksa Hanya Disanksi Sedang

SURABAYA - Institusi kejaksaan masih melindungi pegawainya yang terbukti berbuat salah. Buktinya, seorang jaksa yang sudah jelas menerima suap dari keluarga terdakwa hanya disanksi dengan hukuman jenis pelanggaran sedang. Sanksinya berupa penundaan kenaikan pangkat selama setahun.

Jaksa berinisial ERE itu diketahui berkantor di Kejari Surabaya. Dalam data yang dibeberkan Kejati Jatim, ERE terbukti menerima uang dari keluarga terdakwa terkait dengan perkara yang ditanganinya.

ERE yang sudah diperiksa tim pengawasan Kejati Jatim boleh dibilang beruntung. Sebab, meski dinyatakan terbukti, kejati tidak memberlakukan pasal gratifikasi.

Kepala Kejati Jatim Elvis Johny ketika dikonfirmasi mengatakan, penerimaan uang tersebut tidak bisa disamakan dengan suap. Menurut dia, tim pemeriksa melihat kronologi dan proses penerimaan uang itu. Dari sana diputuskan bahwa jaksa tersebut terbukti melakukan pelanggaran disiplin. ''Jangan disamakan. Jelas beda,'' katanya kemarin (1/1).

SURABAYA - Institusi kejaksaan masih melindungi pegawainya yang terbukti berbuat salah. Buktinya, seorang jaksa yang sudah jelas menerima suap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News